ESC : ( Tutup Form )

KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Telusuri Bukti Kasus Suap HGB Bogor


Jumat, 18  September  2026 - 12:10 WIB

KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Telusuri Bukti Kasus Suap HGB Bogor
Foto Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah bagian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan suap yang tengah ditangani lembaga antirasuah.


Salah satu lokasi yang diperiksa penyidik adalah ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri. Hingga siang hari, proses penggeledahan masih berjalan.


Menurut Budi, penyidik melakukan penggeledahan untuk menemukan serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut.


Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, serta sejumlah pihak swasta.


Selain Lampri, tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara.


KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.


Dalam perkembangan penyidikan, KPK turut menelusuri kemungkinan adanya alur perintah dari pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK menyatakan penelusuran itu diperlukan untuk memperjelas konstruksi kasus.


Hingga penggeledahan berlangsung pada Kamis, KPK belum menyampaikan secara rinci barang atau dokumen apa saja yang ditemukan maupun disita dari lokasi pemeriksaan.


KPK menyatakan perkembangan hasil penggeledahan akan disampaikan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com