
TANGERANG - Polisi mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang diamankan dan sebanyak 1.623 butir obat dari berbagai jenis disita.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J Sianipar mengatakan penindakan dilakukan pada Kamis (17/9/2026).
“Polisi mengamankan dua orang dan menyita 1.623 butir obat dari berbagai jenis,” ujar Herbin, Sabtu (19/9/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
Dari hasil penyelidikan, polisi bergerak ke sebuah lokasi di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Di lokasi tersebut, aparat mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat-obatan.
Polisi selanjutnya menyita barang bukti berupa 1.623 butir obat dari sejumlah jenis. Kedua orang yang diamankan kini menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran mereka serta jaringan peredaran obat tersebut.
Penyidik juga masih mengembangkan kasus guna mengetahui asal-usul obat dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusinya.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |