ESC : ( Tutup Form )

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Stafsus Menhut Terkait Pengembalian Amplop


Rabu, 09  September  2026 - 19:52 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Stafsus Menhut Terkait Pengembalian Amplop
Foto Berita

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan keterangan Andi Saiful Haq, staf khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, untuk mengungkap dugaan alur pemberian dan pengembalian uang dalam perkara korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Andi sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.


"Penyidik menduga yang bersangkutan mengetahui proses itu, sehingga butuh dilakukan permintaan keterangan. Namun demikian, dalam penjadwalan pemeriksaan kemarin yang bersangkutan tidak hadir," kata Budi, Rabu (9/9/2026).


KPK memastikan pemeriksaan terhadap Andi akan dijadwalkan kembali. Penyidik masih memerlukan informasi mengenai proses uang yang disebut disiapkan oleh Suhardiman, kemudian diberikan kepada pihak tertentu di Kementerian Kehutanan hingga akhirnya dikembalikan.


"Tentu kebutuhan soal itu juga masih ada di penyidik dan penyidik akan melakukan jadwal ulang," ujar Budi.


Menurut Budi, keterangan dari orang-orang yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut secara menyeluruh diperlukan untuk membantu penyidik menyusun kronologi dan mendalami perkara.


"Yang pasti penyidik masih butuh soal itu, karena memang jika keterangan itu masih dibutuhkan, tentu penyidik akan mendalami. Karena memang ada kebutuhan soal itu untuk menerangkan bagaimana proses uang yang disiapkan oleh Bupati, kemudian diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan, kemudian proses pengembaliannya," jelasnya.


Penyidik juga masih memiliki kemungkinan memanggil pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.


"Penyidik juga terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak yang tentunya bisa menerangkan secara utuh bagaimana konstruksi atau kronologi dari peristiwa tersebut," kata Budi.


Meski demikian, Budi menyebut fokus penyidikan saat ini tetap diarahkan pada perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.


"Terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bupati, yang ini ter-capture peristiwa tertangkap tangan," ujarnya.


KPK sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing pada 30 Juni 2026.


Ketiganya yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Penetapan tersangka dilakukan KPK pada 1 Juli 2026.


Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga menerima suap berkaitan dengan pengisian sejumlah jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.


Dugaan pemberian itu antara lain berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dikaitkan dengan pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada 2021.


Selain itu, terdapat dugaan pemberian Toyota Land Cruiser dengan nilai sekitar Rp2 miliar yang berkaitan dengan posisi Sekretaris Daerah pada 2025.


KPK juga menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan petani. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perizinan alih fungsi atau pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan luas mencapai 1.828 hektare.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com