ESC : ( Tutup Form )

Saksi Ungkap Dua Kali Penyerahan Uang USD75 Ribu kepada Eks Stafsus Gus Yaqut


Kamis, 03  September  2026 - 23:00 WIB

Saksi Ungkap Dua Kali Penyerahan Uang USD75 Ribu kepada Eks Stafsus Gus Yaqut
Foto Berita

JAKARTA - Kesaksian staf biro travel Pesona Mozaik, Nur Faidizin alias Nanang, mengungkap adanya penyerahan uang senilai total 75 ribu dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.


Hal tersebut disampaikan Nanang ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).


Dalam perkara tersebut, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham didakwa sebagai terdakwa.


Di hadapan majelis hakim, Nanang membenarkan adanya pemberian uang kepada pihak yang berkaitan dengan Kementerian Agama pada 2023. Saat ditanya jaksa mengenai penerima uang tersebut, ia menyebut nama Gus Alex.


Nanang menjelaskan, pemberian uang itu berkaitan dengan pertemuannya dengan Gus Alex. Saat itu, ia mengaku meminta arahan mengenai proses mendapatkan kuota haji tambahan.


Usai pertemuan tersebut, Gus Alex disebut memberikan nomor kontak seseorang bernama Rizky yang disebut Nanang sebagai Kasubdit. Nanang kemudian berkomunikasi dan bertemu dengan Rizky untuk kembali menanyakan mekanisme pengajuan kuota tambahan.


Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait pengajuan nama untuk kuota tambahan.


Nanang mengatakan, setelah memperoleh kepastian bahwa pihaknya mendapatkan kuota, ia dan manajemen kemudian berpikir untuk memberikan uang sebagai bentuk ucapan terima kasih.


Menurut pengakuannya, pemberian tersebut dilakukan setelah dirinya kembali dari ibadah haji. Ia mengaku saat itu belum mengetahui secara pasti apakah keberhasilan mendapatkan kuota merupakan hasil bantuan pihak tertentu atau memang bagian dari mekanisme yang berlaku.


“Setelah pulang, saya pribadi berpikir ini ditolongin. Karena itu saya dan manajemen menyampaikan, ya sudah sampaikan saja terima kasih,” kata Nanang dalam persidangan.


Cara pemberian uang tersebut juga diungkapkan Nanang kepada jaksa. Ia mengatakan uang tidak diserahkan secara terang-terangan, melainkan dibawa bersamaan dengan makanan ketika dirinya datang menemui Gus Alex.


Nanang mengaku tidak menyampaikan secara langsung bahwa terdapat uang di dalam bawaannya. Setelah menyerahkan makanan tersebut, ia kemudian meninggalkan tempat pertemuan.


Pada awal keterangannya, Nanang sempat menyebut nominal uang yang diberikan sebesar USD45 ribu. Namun, setelah jaksa menggali lebih lanjut, ia membenarkan bahwa pemberian tersebut dilakukan sebanyak dua kali dengan total mencapai USD75 ribu.


“Jadi jumlah yang pasti USD75.000, dua kali penyerahan?” tanya jaksa.


Nanang membenarkan pertanyaan tersebut. Ia juga memastikan salah satu pemberian dilakukan sebelum keberangkatannya menunaikan ibadah haji.


Kesaksian Nanang tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com