
BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Menurut Budi, penyidik akan menganalisis dokumen hasil penggeledahan dan mencocokkannya dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan dalam perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya terkait mekanisme upah pungut dan pengadaan barang serta jasa.
KPK sebelumnya telah menyatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengumumkan adanya tersangka dalam kasus tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan umum. Artinya, penyidik masih memiliki ruang untuk mengumpulkan dan memperdalam berbagai alat bukti.
KPK akan menggunakan hasil penggeledahan sebagai bahan untuk memperjelas rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Temuan tersebut nantinya akan dikonfirmasi dengan bukti-bukti lain.
Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup. KPK memastikan proses hukum masih terus berjalan dan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |