ESC : ( Tutup Form )

Pemerintah Siapkan Aturan Baru MBR, Batas Gaji Naik Jadi Rp 8,5 Juta untuk Akses Program Rumah Subsidi


Rabu, 17  Juni  2026 - 13:34 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan Baru MBR, Batas Gaji Naik Jadi Rp 8,5 Juta untuk Akses Program Rumah Subsidi
Foto Berita

JAKARTA - Pemerintah terus memperluas akses masyarakat terhadap program perumahan nasional. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan revisi aturan terkait kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.


Salah satu perubahan yang disiapkan adalah kenaikan batas maksimal pendapatan MBR bagi masyarakat yang belum menikah dari Rp 7 juta menjadi Rp 8,5 juta per bulan. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas jumlah masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas dan bantuan perumahan dari pemerintah.


Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat sekaligus memperbesar cakupan penerima manfaat program perumahan nasional.


Selain perubahan batas pendapatan, pemerintah juga menyiapkan regulasi baru agar masyarakat tidak lagi terkendala perbedaan domisili atau alamat KTP saat mengajukan akses program perumahan.


Menurut Tito, langkah tersebut merupakan bagian dari dukungan Kemendagri terhadap target pembangunan 3 juta rumah yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.


Tidak hanya melalui penyempurnaan regulasi, Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Pemerintah menilai kebijakan tersebut tidak akan mengurangi pendapatan daerah secara signifikan karena pembangunan hunian baru akan berdampak pada peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di masa mendatang.


Di sisi lain, Tito bersama Menteri PKP Maruarar Sirait juga terus melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di berbagai daerah guna memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.


Program 3 Juta Rumah menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat, mengurangi angka rumah tidak layak huni, serta memperluas kepemilikan rumah bagi kelompok berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com