
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap fakta baru terkait laporan dugaan perampokan yang terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut bukan aksi perampokan, melainkan rekayasa yang berujung pada penetapan seorang tersangka dalam kasus percobaan pembunuhan.
Kasus itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/6/2026). Polisi menetapkan perempuan berinisial USP (31) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap MHA (30), yang diketahui merupakan rekan bisnisnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah kejanggalan sejak menerima laporan awal mengenai dugaan perampokan tersebut.
Menurut laporan yang diterima, disebutkan ada dua pelaku yang masuk ke rumah korban melalui bagian atap atau rooftop. Namun hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut menunjukkan tidak ditemukan bukti yang mendukung adanya pelaku lain yang masuk ke lokasi.
“Hasil investigasi dan pemeriksaan forensik menunjukkan peristiwa tersebut tidak melibatkan dua pelaku seperti yang dilaporkan sebelumnya. Penganiayaan dilakukan oleh tersangka sendiri,” ujar Roby.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan profesional dalam sebuah perusahaan teknologi informasi. Korban menjabat sebagai direktur utama perusahaan, sementara tersangka berstatus komisaris.
Penyidik mengungkap bahwa motif tindakan tersebut diduga dipicu oleh konflik pribadi yang telah berlangsung cukup lama. Tersangka mengaku menyimpan rasa kecewa dan sakit hati terhadap korban sejak tahun 2020.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka merasa sering mendapat perlakuan yang dianggap merendahkan, termasuk komentar terkait kinerjanya yang dinilai lambat. Perasaan tersebut kemudian berkembang menjadi dendam yang terus dipendam selama beberapa tahun.
Polisi saat ini masih melengkapi berkas perkara dan mendalami sejumlah aspek lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Sementara itu, tersangka harus menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus membantah laporan awal mengenai aksi perampokan di Menteng yang sempat menjadi perhatian publik. Polisi menegaskan pentingnya penyelidikan berbasis bukti dan pendekatan ilmiah untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik setiap laporan tindak kriminal.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |