
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal menjelang penerapan penuh kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi regulasi Jaminan Produk Halal yang bertujuan memberikan perlindungan, kepastian, serta rasa aman bagi masyarakat dalam menggunakan dan mengonsumsi berbagai produk yang beredar di Indonesia.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam meningkatkan daya saing produknya di pasar nasional maupun internasional.
Menurutnya, cakupan kebijakan tahap kedua wajib halal mencakup berbagai sektor usaha yang lebih luas, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga produk impor yang masuk ke Indonesia.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, mulai 18 Oktober 2026 terdapat tujuh kelompok produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal, yaitu:
1. Produk makanan dan minuman.
2. Produk hasil sembelihan serta jasa penyembelihan.
3. Produk kosmetik.
4. Produk kimia dan hasil rekayasa genetik.
5. Obat bahan alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan.
6. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk industri makanan dan minuman.
7. Barang gunaan tertentu, seperti pakaian dan aksesori, perlengkapan rumah tangga, alat tulis dan perlengkapan kantor, perlengkapan ibadah, perbekalan kesehatan rumah tangga, serta alat kesehatan risiko rendah.
BPJPH mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan sertifikasi halal berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku. Bentuk sanksi dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.
Karena itu, pemerintah mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang masih tersedia guna menyelesaikan proses sertifikasi sebelum batas waktu implementasi.
BPJPH menilai sertifikat halal kini tidak hanya dipandang sebagai kebutuhan umat muslim, tetapi juga telah berkembang menjadi indikator kualitas, keamanan, transparansi, dan kepercayaan konsumen yang diakui secara global.
Dengan semakin meningkatnya perhatian pasar terhadap produk halal, sertifikasi halal dinilai mampu memperkuat daya saing usaha sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk Indonesia.
Penerapan kebijakan wajib halal pada Oktober 2026 juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri halal nasional serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi konsumen di seluruh Indonesia.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |