
JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Asep Kurnia Permana, memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar tujuh jam, Senin (15/6/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Asep keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.39 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi pukul 09.29 WIB. Kepada awak media, ia hanya menyampaikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang dilakukan lembaga antirasuah.
“Pada prinsipnya kami mendukung upaya KPK untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, Asep enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang ia jalani. Ia meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik KPK.
“Langsung ke penyidik saja,” katanya singkat.
Asep juga membantah pernah berkomunikasi maupun bertemu dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang sebelumnya turut terseret dalam perkara tersebut.
“Enggak ada (komunikasi dengan Rita). Enggak pernah ketemu,” tegasnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin perkebunan dan perizinan di Kutai Kartanegara. Perkara tersebut telah bergulir sejak 2017 dan berkembang hingga melibatkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkembangan kasusnya, KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah serta keterlibatan sejumlah pihak dan korporasi dalam proses perizinan di daerah tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |