ESC : ( Tutup Form )

PN Jakarta Pusat Menangkan DPP PPP, Keabsahan SK Plt DPW Maluku Dikuatkan Hakim


Jumat, 19  Juni  2026 - 06:57 WIB

PN Jakarta Pusat Menangkan DPP PPP, Keabsahan SK Plt DPW Maluku Dikuatkan Hakim
Foto Berita

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan kembali memperoleh kemenangan dalam perkara sengketa internal partai setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan terkait kepengurusan Pelaksana Tugas (Plt) DPW PPP Maluku.


Perkara dengan nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst tersebut diputus majelis hakim dengan menolak dalil yang diajukan pihak penggugat. Dalam putusan itu, hakim juga menerima eksepsi yang disampaikan DPP PPP sebagai pihak tergugat.


Kuasa hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, menyambut putusan tersebut dan menilai keputusan pengadilan semakin memperkuat legalitas langkah organisasi yang telah diambil oleh kepengurusan pusat.


"Alhamdulillah, perkara Gugatan Maluku dengan Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst telah diputus dan kami bersyukur atas kemenangan ini," ujar Syifaus usai sidang.


Menurut Syifaus, putusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan internal DPP PPP, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan Plt DPW PPP Maluku.


Ia menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah keabsahan tanda tangan Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal dalam dokumen organisasi partai.


Dengan adanya putusan pengadilan, DPP PPP menilai proses administrasi dan kewenangan pengurus pusat telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.


Perkara terkait kepengurusan DPW PPP Maluku menjadi salah satu rangkaian konflik internal yang sebelumnya muncul di sejumlah daerah.


DPP PPP menghadapi beberapa gugatan terkait keputusan organisasi, termasuk persoalan kepengurusan daerah dan dinamika pasca-muktamar partai.


Sebelumnya, sejumlah perkara lain terkait struktur kepengurusan PPP juga telah bergulir di pengadilan, dengan beberapa putusan yang menguntungkan pihak DPP PPP.


Pihak DPP PPP menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menjadikan putusan tersebut sebagai dasar untuk memperkuat konsolidasi organisasi.


Dengan keputusan PN Jakarta Pusat ini, DPP PPP berharap seluruh jajaran partai di daerah dapat kembali fokus menjalankan agenda politik dan pelayanan kepada masyarakat.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com