ESC : ( Tutup Form )

DJP Kalbar Edukasi Pengembang Properti soal Pajak, Dorong Kepatuhan dan Pertumbuhan Sektor Perumahan


Jumat, 19  Juni  2026 - 06:50 WIB

DJP Kalbar Edukasi Pengembang Properti soal Pajak, Dorong Kepatuhan dan Pertumbuhan Sektor Perumahan
Foto Berita

PONTIANAK - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat terus memperkuat pemahaman pelaku usaha properti mengenai kewajiban perpajakan. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan edukasi dan diskusi bersama pengembang perumahan di Kota Pontianak.


Kegiatan yang digelar bersama Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Kalimantan Barat pada Selasa (9/6/2026) itu membahas berbagai aspek perpajakan dalam industri real estate, mulai dari proses pembelian lahan, pembangunan, hingga penjualan properti kepada masyarakat.


Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalbar, Hartono, menjelaskan bahwa setiap tahapan bisnis properti memiliki kewajiban perpajakan yang perlu dipahami oleh pelaku usaha agar dapat menjalankan kegiatan bisnis secara tertib dan sesuai regulasi.


Dalam kegiatan tersebut, DJP juga menjelaskan sejumlah fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan sektor perumahan. Salah satunya adalah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah subsidi yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025.


Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pembayaran PPN bagi rumah baru yang memenuhi ketentuan. Program ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat, mempercepat penyerapan stok rumah, serta menjaga pertumbuhan sektor properti nasional.


Hartono menyampaikan bahwa Kanwil DJP Kalimantan Barat terbuka memberikan pendampingan, konsultasi, dan edukasi kepada wajib pajak, khususnya pelaku usaha yang membutuhkan pemahaman lebih lanjut mengenai aturan perpajakan.


Menurutnya, komunikasi antara otoritas pajak dan dunia usaha menjadi bagian penting dalam membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan.


Dalam sesi diskusi, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan terbaru aturan perpajakan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 terkait penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan.


Hartono menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak menetapkan tarif baru maupun menaikkan tarif Pajak Penghasilan badan bagi pelaku usaha.


“PP 20 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan aturan yang bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan, serta memastikan insentif diberikan secara tepat sasaran,” ujarnya.


Ia juga mengimbau masyarakat dan wajib pajak agar memperoleh informasi perpajakan melalui sumber resmi pemerintah dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.


Selain Kanwil DJP Kalbar, kegiatan tersebut turut menghadirkan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Barat serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Barat.


Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aspek hukum, termasuk penyusunan dan penyampaian laporan keuangan.


Sementara itu, perwakilan BPS Kalimantan Barat memberikan informasi mengenai pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sebagai bagian dari penyediaan data ekonomi nasional.


Melalui kegiatan ini, DJP berharap pelaku usaha properti semakin memahami kewajiban perpajakan sekaligus mampu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah dan nasional.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com