ESC : ( Tutup Form )

KPK Terima Vonis Noel dan Terdakwa Kasus Korupsi Sertifikasi K3, Tak Tempuh Banding


Senin, 15  Juni  2026 - 06:19 WIB

KPK Terima Vonis Noel dan Terdakwa Kasus Korupsi Sertifikasi K3, Tak Tempuh Banding
Foto Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengajukan upaya banding atas putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara korupsi terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.


Keputusan tersebut diambil setelah KPK menilai putusan majelis hakim telah mengakomodasi konstruksi hukum dan pembuktian yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum selama persidangan.


Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa lembaga antirasuah menerima sepenuhnya amar putusan terhadap seluruh terdakwa. Menurutnya, pertimbangan hakim menunjukkan kesesuaian dengan argumentasi hukum yang dibangun oleh jaksa dalam proses penuntutan.


Selain KPK, para terdakwa juga menyatakan menerima putusan yang telah dijatuhkan pengadilan. Kondisi tersebut membuat perkara ini mendekati tahap berkekuatan hukum tetap karena tidak ada pihak yang menempuh langkah hukum lanjutan.


KPK menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara berkeadilan.


Dalam perkara ini, Noel dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp 200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar. Sementara itu, Irvian Bobby Mahendro menerima hukuman 6 tahun penjara dengan kewajiban uang pengganti lebih dari Rp 36 miliar.


Terdakwa lain yang turut divonis antara lain Fahrurozi dengan hukuman 4 tahun penjara, Hery Sutanto 6 tahun 6 bulan penjara, Subhan 4 tahun 6 bulan penjara, Gerry Aditya Herwanto Putra 4 tahun 6 bulan penjara, Sekarsari Kartika Putri 4 tahun 6 bulan penjara, Anitasari Kusumawati 4 tahun 6 bulan penjara, serta Supriadi 4 tahun 6 bulan penjara.


Sementara dua pihak swasta, yakni Temurila dan Miki Mahfud, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terkait keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com