
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam perkembangan terbaru, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, ditetapkan sebagai tersangka baru. Penyidik menduga Glory berperan mencari dan menawarkan titik SPPG kepada mitra dengan nilai transaksi yang mencapai sekitar Rp 100 juta per lokasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut nilai yang dipatok dalam praktik tersebut tidak selalu sama. Besaran biaya yang dibebankan kepada mitra bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Menurut penyidik, hasil dari transaksi tersebut diduga disalurkan kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, secara bertahap dan tidak dilakukan dalam satu kali pembayaran.
Kejagung saat ini masih mendalami total aliran dana yang diduga mengalir dalam perkara tersebut. Perhitungan dilakukan karena transaksi dan pemberian uang disebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, sejak tahun 2025 hingga 2026.
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mengungkap bahwa Glory dan Dadan telah saling mengenal sebelum program MBG berjalan. Hubungan keduanya disebut telah terjalin sejak sebelum tahun 2024.
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG terus berkembang dengan bertambahnya jumlah tersangka dan pendalaman terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan program tersebut.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penelusuran aset maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |