
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, pada pekan depan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pengajuan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik perlu mengonfirmasi sejumlah informasi yang disampaikan Sony dalam permohonan JC tersebut.
Selain itu, Kejagung juga tengah menelusuri 26 nama yang disebut Sony diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diusut. Menurut penyidik, seluruh informasi yang disampaikan akan diverifikasi dan dicocokkan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Keterangan yang disampaikan masih dalam proses penelitian dan pendalaman. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan bukti yang dimiliki," kata Syarief.
Hingga saat ini, Kejagung menyebut Sony belum menyerahkan bukti tambahan yang dapat memperkuat keterangannya. Oleh karena itu, penyidik masih melakukan pencocokan antara informasi yang diberikan dengan data dan dokumen yang telah diperoleh selama penyidikan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan pemeriksaan terhadap Sony akan berlangsung pada minggu depan. Namun, jadwal pasti pemeriksaan belum diumumkan kepada publik.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari mantan pejabat BGN serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses pengelolaan dan pengadaan program tersebut.
Penyidik mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan disebut tidak memenuhi persyaratan, namun tetap memperoleh penugasan karena memiliki kedekatan dengan pihak tertentu.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan mark up dalam pengadaan berbagai barang penunjang program, termasuk motor listrik, perangkat tablet, sepatu, hingga televisi berukuran besar. Dugaan praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun tersangka yang telah ditetapkan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |