
NEWYORKCITY - Wali Kota New York, Zohran Mamdani, mengakui pemerintahannya tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah sebelumnya Mamdani mengatakan pemerintah kota sedang mengkaji kemungkinan mengambil langkah apabila Netanyahu berkunjung ke New York.
Mamdani kemudian mendesak pemerintah federal Amerika Serikat untuk melaksanakan surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu jika pemimpin Israel itu memasuki wilayah AS.
Dalam pernyataan video yang diunggah melalui media sosial, Mamdani menyebut Netanyahu sebagai "penjahat perang" dan menegaskan bahwa Netanyahu tidak diterima di Kota New York.
Ia mengatakan pemerintah kota telah meninjau seluruh opsi yang tersedia sesuai ketentuan hukum, namun menyimpulkan bahwa Kota New York tidak memiliki kewenangan untuk menegakkan surat perintah tersebut. Karena itu, menurutnya, pelaksanaan surat perintah ICC menjadi kewenangan pemerintah federal.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |