
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menjalankan penyidikan terhadap perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Untuk menangani kasus tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan tim tersebut telah mulai bekerja. Tim ini dibentuk untuk mempercepat dan memperkuat proses penyidikan terhadap perkara yang dinilai memiliki kompleksitas tinggi.
Sembilan jaksa yang tergabung dalam tim khusus tersebut antara lain Agus Salim, Muhibuddin, Katarina Gersang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Z Tadong Alo, serta Hari Wibowo.
Beberapa anggota tim diketahui memiliki pengalaman menangani perkara besar, termasuk pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengalaman tersebut diharapkan dapat membantu proses pengungkapan perkara secara profesional dan mendalam.
Dalam perkembangan perkara, Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya. Keduanya yakni pihak swasta Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Kejagung kemudian menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara yang menjadi fokus penyidikan mencakup dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN yang dikaitkan dengan gangguan pasokan listrik, serta perkara Asabri.
Sebelumnya sempat muncul informasi mengenai perubahan status hukum Febrie Adriansyah dalam tiga sprindik baru. Kejagung kemudian memberikan klarifikasi bahwa status hukum mantan pejabat tersebut masih tetap sebagai tersangka.
Menurut Kejagung, penetapan tersebut juga mempertimbangkan proses penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polri, yang telah menetapkan dua pihak sebagai tersangka.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |