ESC : ( Tutup Form )

Kejagung Klaim Temukan MoU 500 Dapur SPPG yang Ditandatangani Lodewyk Pusung


Senin, 07  September  2026 - 20:51 WIB

Kejagung Klaim Temukan MoU 500 Dapur SPPG yang Ditandatangani Lodewyk Pusung
Foto Berita

JAKARTA--Kejaksaan Agung menyebut memiliki dokumen yang menunjukkan keterlibatan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam rencana pembangunan ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri.


Keterangan itu disampaikan tim Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).


Dalam persidangan, Kejagung membantah pernyataan Lodewyk yang menyebut dirinya tidak terlibat dalam proses pengajuan titik dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Menurut pihak Kejagung, penyidik menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan Lodewyk bersama beberapa perusahaan terlibat dalam proses pengajuan pembangunan SPPG Mandiri. Salah satu perusahaan yang disebut adalah PT Leuit Mangku Bumi.


Kejagung juga mengungkap adanya dokumen berupa nota kesepahaman atau MoU yang telah ditandatangani Lodewyk. Dokumen tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan sebanyak 500 titik dapur SPPG Mandiri.


Temuan itu menjadi salah satu dasar Kejagung untuk membantah dalil yang diajukan Lodewyk dalam permohonan praperadilan.


Selain persoalan keterlibatan dalam pengajuan dapur, Kejagung menyatakan penetapan Lodewyk sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Penyidik disebut telah mengantongi empat jenis alat bukti.


Keempatnya berupa keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, serta dokumen.


Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menyatakan menemukan keterkaitan Lodewyk dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN.


"Bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah sah," ujar pihak Kejagung dalam persidangan.


Praperadilan yang diajukan kali ini merupakan upaya hukum ketiga yang ditempuh Lodewyk. Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.


Kejagung juga meminta pengadilan menyatakan dalil-dalil yang diajukan Lodewyk dalam permohonan praperadilan tidak benar dan tidak berdasar hukum.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com