
JAKARTA - Penanganan perkara dugaan korupsi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki tahap akhir.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang mempertemukan Tim 9 Kejaksaan Agung dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/9/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono, Kakortastipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti.
Rudi mengatakan proses penyidikan perkara Febrie dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas dan asas praduga tak bersalah. Ia juga memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan proses yang objektif dan terukur.
"Kemudian, penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan," ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.
Dalam koordinasi tersebut, Kejagung, Polri, dan KPK disebut telah memiliki kesepahaman mengenai konstruksi perkara yang akan dikenakan kepada Febrie. Perkara tersebut mencakup tindak pidana asal berupa korupsi dan pemerasan yang kemudian dikaitkan dengan dugaan TPPU.
Ketiga institusi juga menyepakati agar proses hukum perkara tersebut segera bergerak menuju tahap penuntutan. Langkah itu dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam perkara yang tengah berjalan.
Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU setelah penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan pengacara Don Ritto serta pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Tidak hanya perkara TPPU, nama Febrie juga dikaitkan dengan sejumlah perkara lain yang ditangani Kejagung. Di antaranya dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang disebut berdampak pada blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |