ESC : ( Tutup Form )

Terlibat Pembuangan Sampah Ilegal, Sejumlah Pihak Kena Denda Rp5 Juta


Jumat, 07  Aagustus  2026 - 10:28 WIB

Terlibat Pembuangan Sampah Ilegal, Sejumlah Pihak Kena Denda Rp5 Juta
Foto Berita

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas pembuangan sampah ilegal di Jalan H Tabah, Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.


Pemeriksaan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menemukan adanya pihak-pihak dengan peran berbeda dalam praktik tersebut, mulai dari penyedia lahan, pengangkut, hingga pihak yang membuang sampah ke lokasi yang bukan tempat pengelolaan sampah resmi.


Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan untuk menjaga ketertiban pengelolaan sampah di ibu kota.


"Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan," ujar Marulina.


Menurutnya, pembuangan sampah maupun puing bangunan secara sembarangan dapat menimbulkan berbagai dampak, seperti pencemaran lingkungan, gangguan kenyamanan masyarakat, risiko kesehatan, hingga potensi kebakaran.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga orang dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.


Salah satu pihak yang dikenai sanksi adalah Agus Setiyo. Ia diketahui bertugas menjaga lahan dan mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk material sisa bangunan yang dibawa menggunakan kendaraan pikap.


Agus dikenakan denda administratif sebesar Rp5 juta dan telah menyelesaikan pembayaran pada 4 Agustus 2026.


Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap Agus, DLH DKI kemudian memanggil dua pihak lain yang diduga terlibat, yakni Tri Joko dan Habib.


Keduanya diperiksa terkait aktivitas pengangkutan serta pembuangan sampah ke lokasi tersebut.


Tri Joko dalam pemeriksaan menjelaskan bahwa dirinya menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk limbah sisa bangunan, berdasarkan permintaan pelanggan dari berbagai lokasi.


Pemprov DKI menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat pembuangan sampah liar serta menindak pihak yang melanggar aturan pengelolaan lingkungan.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com