
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan jasa pengangkutan sampah setelah ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan dan pembuangan sampah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Keempat perusahaan tersebut diketahui memiliki izin usaha di bidang pengangkutan sampah. Namun, hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk penggunaan kendaraan yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan resmi.
Atas pelanggaran itu, masing-masing perusahaan dikenai uang paksa Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Mereka juga diwajibkan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
DLH DKI menyatakan penyelidikan tidak hanya menyasar perusahaan yang telah diperiksa. Pemerintah juga akan menelusuri asal sampah, kendaraan yang digunakan, perusahaan pengangkut lainnya, hingga pihak yang menggunakan jasa tersebut.
Data mengenai asal sampah, jumlah muatan, kendaraan pengangkut, serta lokasi pembuangan akan diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen perizinan.
Langkah tersebut dilakukan untuk membongkar kemungkinan adanya praktik pembuangan sampah ilegal yang melibatkan lebih banyak pihak. Apabila pelanggaran kembali ditemukan, perusahaan yang telah mendapat sanksi dapat menghadapi tindakan lebih berat, termasuk pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |