
KUANTANSINGINGI - Upaya pemberantasan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, terus digencarkan. Dalam 10 hari pelaksanaan Operasi PETI Merah Putih Kuantan, tim gabungan Polda Riau dan Polres Kuansing telah memusnahkan 436 rakit yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Selain menghancurkan sarana penambangan, aparat juga mengamankan 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum.
Direktur Polairud Polda Riau Kombes Apri Fajar Hermanto mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Menurutnya, penindakan dilakukan tidak hanya terhadap pekerja di lapangan. Polisi juga akan menelusuri pihak yang menjadi pemodal maupun mereka yang memberikan fasilitas terhadap kegiatan PETI.
Para tersangka diproses menggunakan ketentuan hukum terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).
Penindakan kembali dilakukan pada hari ke-10 operasi, Senin (10/8/2026). Tim gabungan yang dipimpin Dirpolairud Polda Riau Kombes Apri Fajar Hermanto bersama Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menyisir sejumlah titik di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 81 rakit PETI di lima lokasi yang diduga menjadi titik konsentrasi aktivitas penambangan.
Rinciannya, 15 rakit ditemukan di belakang Kantor Camat Singingi Hilir, 17 rakit berada di belakang UPTD Puskesmas Koto Baru, sedangkan 12 rakit lainnya ditemukan di belakang SMAN 1 Koto Baru.
Meski sebagian rakit ditemukan dalam keadaan tidak beroperasi, aparat tetap melakukan penindakan untuk memastikan peralatan tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Seluruh rakit beserta perlengkapan pendukungnya kemudian dimusnahkan langsung di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar.
Personel Brimob, Dit Samapta Polda Riau, serta Satreskrim dan Sabhara Polres Kuansing terlibat dalam kegiatan penertiban tersebut.
Kepolisian menegaskan pemberantasan PETI akan dilakukan secara menyeluruh. Penindakan tidak berhenti pada penghancuran rakit, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik kegiatan penambangan ilegal.
Apri Fajar Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Selain berpotensi berhadapan dengan proses hukum, kegiatan tersebut dinilai dapat merusak ekosistem dan mencemari aliran sungai.
Polda Riau menyatakan operasi tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah berkembangnya aktivitas PETI di wilayah Riau.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |