ESC : ( Tutup Form )

Pramono Anung Minta Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing Ditindak Tegas


Kamis, 13  Aagustus  2026 - 13:02 WIB

Pramono Anung Minta Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing Ditindak Tegas
Foto Berita

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat penanganan pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut dikenai sanksi dan identitasnya diumumkan kepada publik.


Instruksi itu berkaitan dengan tumpukan sampah di lahan sekitar 5,8 hektare di Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Nagrak. Lokasi tersebut diketahui beroperasi di luar sistem pengelolaan sampah resmi milik Pemprov DKI.


Pramono menegaskan tempat penampungan sampah ilegal itu bukan bagian dari pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.


Menurut laporan yang diterima Pemprov DKI, sampah di lokasi tersebut mayoritas berasal dari kegiatan komersial, khususnya hotel, restoran, dan kafe. Sampah dikumpulkan oleh pihak swasta yang menerima pembayaran dari pelanggan, tetapi kemudian membuangnya di kawasan Nagrak.


Kawasan Nagrak sebelumnya pernah dimanfaatkan Pemprov DKI sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah pada 2003. Namun, aktivitas resmi di tempat tersebut telah dihentikan sekitar 2015-2016 dan pengelolaan sampah kembali diarahkan ke TPST Bantargebang.


Meski sudah tidak lagi menjadi lokasi pembuangan resmi, aktivitas ilegal di kawasan tersebut terus berlangsung. Pemerintah masih menemukan kendaraan pengangkut sampah swasta, lapak-lapak, serta kegiatan pemilahan dan pemulungan sampah.


Kondisi tersebut membuat Pemprov DKI mengambil langkah penertiban. Wali Kota Jakarta Utara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut sampah yang keluar masuk kawasan.


Tahapan berikutnya mencakup pemanggilan pelaku usaha, pemberian sanksi administratif, serta pemasangan papan larangan pembuangan sampah.


Pramono meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak membiarkan praktik tersebut berlanjut. Ia juga menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik untuk mengumumkan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.


Menurutnya, publikasi identitas tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus mempertegas bahwa pembuangan sampah secara ilegal tidak dapat ditoleransi.


Di sisi lain, Pemprov DKI tidak hanya berfokus pada penertiban. Pemerintah juga menyiapkan alternatif bagi pekerja informal yang selama ini mencari penghasilan dari aktivitas di kawasan tersebut.


Para pemulung dan pekerja pemilah sampah akan diarahkan mengikuti program padat karya yang disiapkan pemerintah daerah.


Untuk memperkuat proses penegakan hukum, Pemprov DKI juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Dukungan penegakan hukum sebelumnya diminta melalui surat dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 6 Januari 2026 dan kemudian diperkuat Dinas Lingkungan Hidup DKI melalui surat kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada 29 Juli 2026.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com