ESC : ( Tutup Form )

Raja Malaysia Izinkan Najib Razak Jalani Tahanan Rumah dengan Syarat


Sabtu, 19  September  2026 - 17:30 WIB

Raja Malaysia Izinkan Najib Razak Jalani Tahanan Rumah dengan Syarat
Foto Berita

KUALALUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mendapat pengampunan bersyarat yang memungkinkan dirinya menjalani sisa hukuman melalui tahanan rumah.


Keputusan tersebut diberikan Raja Malaysia Sultan Ibrahim Iskandar setelah Dewan Pengampunan menggelar pertemuan pada Jumat (18/9/2026). Pertemuan itu berlangsung secara mendadak, sekitar sepekan setelah permohonan pengampunan Najib sebelumnya ditunda.


Berdasarkan keputusan tersebut, Najib dapat menjalani sisa masa hukumannya di rumah hingga 23 Agustus 2028. Namun, kebijakan itu disertai sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.


Salah satu syaratnya adalah pembayaran denda sebesar 50 juta ringgit atau sekitar Rp217 miliar. Dewan Pengampunan menegaskan bahwa pengampunan tersebut dapat dicabut apabila Najib tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.


Najib saat ini menjalani hukuman penjara terkait kasus korupsi yang berhubungan dengan dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).


Ia mulai menjalani hukuman pada Agustus 2022 setelah Mahkamah Federal Malaysia menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. Kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan serta pencucian uang.


Najib sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit pada 2020. Namun, pada Januari 2024, Dewan Pengampunan mengurangi masa hukumannya menjadi enam tahun dan menurunkan nilai dendanya menjadi 50 juta ringgit.


Kasus 1MDB sendiri menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah mengguncang Malaysia. Najib mendirikan 1MDB setelah menjabat sebagai perdana menteri pada 2009.


Penyelidik internasional sebelumnya memperkirakan sekitar US$4,5 miliar dana 1MDB telah diselewengkan dan dialirkan melalui sejumlah rekening di berbagai negara.


Keputusan terbaru mengenai Najib sekaligus menjadi langkah yang belum pernah diterapkan sebelumnya dalam sistem pengampunan kerajaan Malaysia, yakni memungkinkan seorang terpidana menjalani sisa hukumannya melalui mekanisme tahanan rumah.


Meski mendapat izin tersebut, Najib tetap diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Dewan Pengampunan selama menjalani masa tahanan di rumah.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com