
JAKARTA - Kepolisian terus melakukan penanganan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga 16 September 2026, sebanyak 219 perkara telah ditangani kepolisian di 12 wilayah Polda.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, dari ratusan perkara tersebut, 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana secara perorangan.
“Proses penyelidikan dan penyidikan per 16 September yang telah kami lakukan bahwa kami telah menangani 219 perkara yang tersebar pada masing-masing Polda,” ujar Irhamni sebagaimana dikutip dari Media Hub Polri, Sabtu (19/9/2026).
Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 54 kasus masih berada pada tahap penyelidikan, sementara 116 perkara telah masuk tahap penyidikan.
“Dari total kasus tersebut, yang sudah ditetapkan tersangka adalah 162 orang, ini pertanggungjawaban pidana secara perorangan,” katanya.
Berdasarkan data Polri, Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah penanganan perkara karhutla terbanyak, yakni 65 kasus. Posisi berikutnya ditempati Riau dengan 57 kasus.
Selanjutnya terdapat Kalimantan Tengah dengan 25 kasus, Sumatera Selatan 24 kasus, Kalimantan Timur 16 kasus, Jambi 14 kasus, dan Kalimantan Selatan 9 kasus.
Sementara Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, dan Sulawesi Tengah masing-masing menangani dua perkara. Adapun Sulawesi Selatan tercatat menangani satu kasus.
Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Polri juga tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 95 korporasi yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla.
Sebaran korporasi yang tengah ditangani tersebut meliputi: Kalimantan Barat 33 korporasi, Sumatera Selatan 16 korporasi, Kalimantan Tengah 14 korporasi, Kalimantan Selatan 10 korporasi, Kalimantan Timur 7 korporasi, Riau 6 korporasi, Kalimantan Utara 3 korporasi, Lampung 3 korporasi, Jambi 2 korporasi dan Bangka Belitung 1 korporasi.
Irhamni menyatakan proses penegakan hukum masih dapat berkembang. Menurut dia, jumlah perkara berpotensi bertambah seiring pendalaman terhadap titik-titik api yang ditemukan dan identifikasi lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara.
“Begitu luas yang terbakar, tentunya kami masih sebatas 219 tadi. Tentunya kalau dilihat dari titik-titik api yang merupakan TKP juga bisa berkembang ke depan,” ujarnya.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |