ESC : ( Tutup Form )

Dugaan Uang Palsu Dolar Singapura Rp4,7 Miliar Diusut Polres Tangsel


Kamis, 10  September  2026 - 23:51 WIB

Dugaan Uang Palsu Dolar Singapura Rp4,7 Miliar Diusut Polres Tangsel
Foto Berita

TANGERANGSELATAN - Polisi tengah menyelidiki dugaan pemalsuan sekaligus peredaran uang dolar Singapura palsu dengan nilai mencapai sekitar Rp4,7 miliar.


Kasus tersebut ditangani Polres Tangerang Selatan (Tangsel) setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat seorang warga berinisial DM pada 3 Juli 2026.


Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik sejauh ini telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Pemeriksaan masih terus dikembangkan dengan memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut.


“Kami juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut,” ujar Boy, Kamis (10/9/2026).


Barang yang diduga merupakan uang palsu tersebut terdiri dari 4 lembar pecahan 10.000 dolar Singapura. Jika dikonversikan, keseluruhan nominalnya mencapai sekitar Rp4,7 miliar.


Untuk mendalami perkara tersebut, Polres Tangsel juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.


Koordinasi itu dilakukan untuk memperoleh informasi dari Kepolisian Singapura mengenai proses hukum terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di Singapura.


Polisi masih menantikan informasi resmi dari otoritas Singapura guna melengkapi penyelidikan di Indonesia.


Perkara ini sebelumnya dilaporkan dengan sejumlah nama berinisial HJ, EAK, dan AN. Setelah menerima laporan, penanganan kasus kemudian dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada Polres Tangerang Selatan.


 Dalam perkembangan kasus tersebut, seorang WNI berinisial S diketahui sedang ditahan di Singapura.


Kuasa hukum S, Yosia MPT Ginting Suka, menyampaikan bahwa perkara yang menjerat kliennya pada awalnya berkaitan dengan satu lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura.


Menurut penjelasan kuasa hukum, uang tersebut diterima S dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN.


S kemudian membawa uang tersebut ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 dengan tujuan menukarkannya. Namun, sejumlah tempat penukaran valuta asing di negara tersebut disebut menolak menerima uang tersebut.


Polisi kini masih mendalami keterkaitan antara temuan uang yang diduga palsu, pihak-pihak yang dilaporkan di Indonesia, serta proses hukum yang berlangsung di Singapura.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com