
TANGERANGSELATAN - Polisi membongkar tempat produksi uang palsu di kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Banten. Dari lokasi tersebut, penyidik mengungkap produksi uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal mencapai Rp36 miliar.
Pengungkapan dilakukan setelah Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, sindikat tersebut telah menjalankan aktivitas produksi selama kurang lebih empat bulan, sejak Maret 2026.
Selama periode tersebut, pelaku diperkirakan menghasilkan sekitar 360.000 lembar uang palsu. Seluruhnya merupakan pecahan Rp100.000 sehingga apabila beredar, nilainya mencapai Rp36 miliar.
Polisi menemukan bahwa uang palsu yang diproduksi memiliki tingkat kemiripan tinggi dengan uang asli. Uang tersebut dilengkapi sejumlah unsur yang menyerupai ciri uang rupiah, seperti nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara.
Victor menyebut sindikat diduga menyiapkan strategi khusus agar uang palsu tersebut dapat masuk ke sistem perbankan. Salah satu skema yang tengah didalami adalah mencampurkan uang palsu dengan uang asli.
Berdasarkan penyelidikan sementara, perbandingan yang direncanakan adalah satu lembar uang asli dengan tiga lembar uang palsu.
Meski telah diproduksi dalam jumlah besar, polisi memastikan uang tersebut belum sempat diedarkan kepada masyarakat. Penggerebekan dilakukan sebelum rencana distribusi terealisasi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial S, NC, D, dan AB. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan kegiatan produksi uang palsu tersebut.
AB disebut bertindak sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan pesanan. Sementara tiga tersangka lainnya diduga terlibat langsung dalam proses pembuatan uang palsu.
Sejumlah peralatan turut disita dari lokasi, antara lain mesin offset, printer berkualitas tinggi, mesin press, alat untuk memasang benang pengaman, serta tinta yang digunakan dalam proses pencetakan.
Polda Metro Jaya masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain maupun jalur distribusi yang telah disiapkan sindikat.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan menghadirkan ahli untuk membantu mengungkap perkara tersebut sekaligus mengantisipasi dampaknya terhadap kepercayaan dan stabilitas ekonomi masyarakat.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |