ESC : ( Tutup Form )

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Terkait Kasus Dugaan Korupsi HGB


Rabu, 23  September  2026 - 22:39 WIB

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Terkait Kasus Dugaan Korupsi HGB
Foto Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (23/9/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam mengembangkan perkara.


“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di kantor BPN Kota Mojokerto, yang tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).


Menurut Budi, proses penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan KPK.


Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Beberapa di antaranya adalah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat, kantor perusahaan tersebut di Jakarta Timur, serta kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.


Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.


Dari berbagai lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara serta barang bukti elektronik (BBE).


Barang bukti tersebut selanjutnya akan diekstraksi dan dianalisis untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara.


Dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.


Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.


Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.


KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.


Para tersangka telah ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).


Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang dengan total sekitar Rp106,3 miliar.


Penyidikan hingga kini masih terus dilakukan, termasuk melalui penggeledahan dan pemeriksaan terhadap berbagai barang bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com