
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tiga ruangan yang digeledah merupakan ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti tambahan dalam proses penyidikan. Menurut dia, tindakan tersebut dilakukan setelah perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Budi menjelaskan, lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan sebelumnya telah dipasangi garis KPK atau disegel saat proses penyidikan dimulai. Setelah itu, penyidik melakukan pencarian terhadap barang maupun dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Mengenai kemungkinan keterlibatan tiga direktur jenderal tersebut dalam perkara, Budi menyebut hal itu masih bergantung pada hasil penyidikan. Ia menegaskan, operasi tangkap tangan (OTT) menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan perkara dan mengungkap persoalan yang berkaitan dengan kasus tersebut secara menyeluruh.
Penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui temuan selama penggeledahan. Termasuk para pejabat yang ruang kerjanya menjadi lokasi pencarian barang bukti.
"Penggeledahan di tiga ruangan dirjen nantinya juga membutuhkan konfirmasi dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan temuan penyidik," ujar Budi.
Selain tiga ruang direktur jenderal, KPK turut menggeledah sejumlah ruangan direktorat lain yang dinilai berkaitan dengan perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang diamankan dan KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka ialah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri. Selain itu, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka.
Empat pihak swasta lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.
KPK kemudian melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN dan menemukan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di kementerian tersebut.
Sehari setelahnya, penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan rumah pribadi Lampri di Bekasi.
Dari kantor Summarecon, penyidik menemukan dokumen terkait surat hak guna bangunan untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, dokumen keuangan perusahaan, berkas yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik.
Sementara dari kediaman Lampri, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disebut berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam perkara di lingkungan ATR/BPN tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |