
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan penghentian operasional secara permanen terhadap empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut diambil setelah keempat SPPG dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan operasional serta belum memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.
Penghentian permanen itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN. Rekomendasi berasal dari Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), dengan sejumlah pertimbangan, antara lain tingkat kepatuhan masing-masing SPPG, riwayat kejadian, serta kemampuan pengelola dalam melakukan perbaikan mendasar terhadap sistem keamanan pangan.
Salah satu dapur yang terkena keputusan tersebut berada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. SPPG Karo Berastagi Sempajaya dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan tercatat melayani 2.997 penerima manfaat.
Operasional SPPG tersebut dihentikan secara permanen berdasarkan SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026. Dapur MBG ini sebelumnya menjadi sorotan setelah terjadi kasus keracunan yang dialami ratusan siswa di Karo.
Selain SPPG di Karo, BGN juga menghentikan secara permanen operasional SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
SPPG yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih tersebut melayani 2.614 penerima manfaat. Penghentian operasionalnya ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
Keputusan penghentian permanen tersebut menjadi bagian dari evaluasi BGN terhadap pelaksanaan program MBG, khususnya dalam memastikan setiap dapur memenuhi ketentuan operasional dan standar keamanan pangan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |