
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah yang bersangkutan berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan usai penyidik menerima penyerahan tersangka, surat perintah penyidikan (sprindik), serta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menerima penyerahan tersangka lain berinisial Don Ritto (DR). Proses tersebut menjadi bagian dari pelimpahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Terkait penyitaan uang tunai dan emas yang sebelumnya diumumkan penyidik, Anang menyatakan pihaknya belum dapat memastikan seluruh barang bukti tersebut merupakan milik Febrie Adriansyah. Menurutnya, hal itu masih akan didalami dalam proses penyidikan.
Anang juga menjelaskan bahwa hingga saat ini Febrie belum ditahan karena pemeriksaan sebagai tersangka baru dimulai. Keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah proses pemeriksaan berlangsung.
Ia memastikan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Masyarakat diminta menunggu perkembangan penyidikan yang masih terus berjalan.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni kasus pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Setelah penetapan tersangka, penanganan perkara tersebut resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |