ESC : ( Tutup Form )

Abdul Wahid Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi


Minggu, 02  Aagustus  2026 - 20:34 WIB

Abdul Wahid Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Foto Berita

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan upaya hukum banding setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi "Jatah Preman".


Pengajuan banding tersebut dilakukan karena Abdul Wahid mengaku belum menerima putusan majelis hakim yang dianggap belum memberikan pertimbangan yang meringankan terhadap dirinya.


"Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ujar Abdul Wahid usai sidang. 


Ia menyatakan tetap meyakini tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum dipertimbangkan dalam putusan tersebut.


"Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Saya akan terus mencari keadilan," katanya.


Sebelumnya, Abdul Wahid divonis dua tahun penjara setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2025 terkait perkara dugaan korupsi.


Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta hukuman delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.


Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau untuk memperoleh keuntungan.


Jaksa menilai terdapat pemberian uang dari sejumlah pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau dengan total mencapai Rp2,45 miliar.


Dari jumlah tersebut, jaksa memperhitungkan sejumlah barang bukti dan pengembalian dana sehingga nilai uang pengganti yang dibebankan kepada Abdul Wahid sebesar Rp1,45 miliar.


Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada Abdul Wahid. Atas putusan tersebut, pihak Abdul Wahid memilih mengajukan banding untuk mendapatkan proses hukum lanjutan.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com