
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyoroti implementasi kebijakan potongan aplikator ojek online (ojol) yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan skema pembagian pendapatan di mana potongan aplikator ditetapkan maksimal 8 persen, sementara 92 persen menjadi hak pengemudi. Namun, Said Iqbal menyebut implementasi di lapangan belum berjalan sesuai aturan.
“Presiden sudah memutuskan melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, potongan aplikator 8 persen dan driver dapat 92 persen. Tapi sampai hari ini, teman-teman ojol masih menerima potongan sekitar 20 persen,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Ia mempertanyakan mengapa kebijakan yang telah diumumkan pemerintah belum sepenuhnya diterapkan oleh perusahaan aplikator transportasi daring. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan pengemudi ojek online.
Said juga mengaku belum memperoleh salinan resmi naskah Perpres tersebut, sehingga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, untuk memberikan penjelasan terkait implementasi aturan di lapangan.
“Kebetulan KSPI juga banyak anggota ojol. Kalau masih 20 persen berarti ada yang tidak berjalan sesuai aturan. Ini perlu dijelaskan,” katanya.
Ia menilai ketidaksesuaian antara kebijakan dan implementasi dapat menimbulkan persepsi bahwa kebijakan Presiden tidak dijalankan secara efektif oleh pihak terkait.
“Kasihan Presiden kalau sudah menyampaikan kebijakan tapi implementasinya tidak sesuai,” tegasnya.
Said Iqbal berencana meminta waktu bertemu dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk membahas kendala implementasi kebijakan tersebut.
Ia menekankan pentingnya pengawasan agar kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan, terutama di sektor transportasi berbasis aplikasi yang melibatkan jutaan pekerja.
Sebelumnya, pemerintah melalui Perpres 27 Tahun 2026 menetapkan batas maksimal potongan aplikator ojek online sebesar 8 persen. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan pengemudi sekaligus menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil.
Namun, implementasi kebijakan tersebut di lapangan masih menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan asosiasi pengemudi ojek online.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |