
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan harga obat-obatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan, meski terjadi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah telah melakukan pengendalian agar dampak pelemahan rupiah dan kenaikan harga minyak dunia tidak memicu lonjakan harga obat di dalam negeri.
“Untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga. Harga obat sudah kita lihat, mana yang naik secara masuk akal dan mana yang tidak,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (13/6/2026), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, meski nilai tukar dolar AS mempengaruhi sebagian biaya impor bahan baku farmasi, kenaikan tersebut tidak langsung berdampak besar terhadap harga obat karena sebagian komponen produksi masih menggunakan rupiah.
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan batas kewajaran kenaikan harga obat di luar skema BPJS, yakni sekitar 10 hingga 20 persen.
“Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung berlebihan,” tegasnya.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Lucia Rizka Andalusia, menambahkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan industri farmasi untuk mengatur penyesuaian harga tersebut.
Ia memastikan kenaikan harga obat non-JKN dibatasi maksimal 20 persen, tergantung jenis dan komponen produksinya.
“Paling tinggi 20 persen. Ada yang 5 persen, ada yang 10 persen, tapi tidak boleh lebih dari itu,” jelas Rizka.
Di tengah penyesuaian harga obat komersial, pemerintah menegaskan bahwa obat-obatan yang masuk dalam skema JKN tetap tidak terdampak dan harganya dijaga stabil.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjangkau, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan.
Kemenkes juga menilai dampak pelemahan rupiah terhadap industri farmasi masih dalam batas wajar. Pemerintah terus memantau harga bahan baku obat serta melakukan evaluasi berkala agar tidak terjadi lonjakan harga yang merugikan masyarakat.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga obat tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |