
PELALAWAN - Aparat kepolisian dari Polsek Pangkalan Kerinci mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi anak yang terjadi di kawasan lampu merah Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan.
Dalam kasus ini, tiga anak di bawah umur diduga dipaksa bekerja sebagai pengemis dan manusia silver oleh sepasang suami istri yang kini telah diamankan pihak kepolisian.
Ketiga korban masing-masing berusia 11 tahun dan dua anak berusia 9 tahun. Mereka diduga dipaksa mencari uang di jalan dengan target harian yang telah ditentukan pelaku.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melalui Kombes Hasyim Risahondua menyebut kedua terduga pelaku merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di wilayah Pelalawan.
Modus yang digunakan adalah menempatkan para anak di titik keramaian untuk mengemis, sementara seluruh hasil pendapatan wajib diserahkan kepada pelaku.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang merasa curiga dan iba melihat aktivitas para korban di kawasan lampu merah tersebut. Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban mengaku dipaksa memenuhi target pendapatan hingga Rp250 ribu per hari, dengan aktivitas berlangsung dari sore hingga malam hari.
Polisi juga menemukan indikasi bahwa praktik eksploitasi ini telah berlangsung selama beberapa bulan sejak para pelaku tinggal di wilayah tersebut.
Setelah menerima laporan dan keterangan korban, aparat kepolisian segera mengamankan kedua pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan akan dikembangkan untuk memastikan tidak ada korban lain yang terlibat.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |