
JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan kesehatan yang setara tanpa memandang besaran iuran yang dibayarkan. Menurutnya, prinsip tersebut merupakan fondasi utama sistem asuransi sosial yang diterapkan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pernyataan itu disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR pada Selasa (9/6/2026). Ia menilai masih banyak masyarakat yang beranggapan peserta dengan iuran lebih tinggi berhak memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik dibanding peserta lainnya.
"BPJS adalah asuransi gotong royong, bukan asuransi komersial. Secara konsep tidak benar jika orang yang membayar lebih tinggi kemudian mendapatkan layanan yang lebih tinggi," ujar Budi.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan dibangun berdasarkan prinsip keadilan dan pemerataan. Karena itu, status ekonomi peserta tidak boleh menjadi dasar perbedaan pelayanan kesehatan yang diterima.
Menurut Budi, selama masyarakat masih memandang sistem BPJS berdasarkan kelas sosial, maka pemahaman tersebut belum sesuai dengan konsep asuransi sosial. Peserta yang mampu maupun kurang mampu harus memperoleh hak layanan kesehatan yang sama.
Untuk memperkuat kesetaraan layanan, pemerintah terus mendorong implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Program ini bertujuan menyamakan standar minimum pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan di Indonesia.
Budi juga mengibaratkan sistem BPJS dengan sistem perpajakan. Warga yang membayar pajak lebih besar tidak otomatis mendapatkan fasilitas publik yang berbeda dibanding masyarakat lainnya.
Selain memastikan pemerataan layanan, pemerintah juga berupaya menjaga keberlanjutan pembiayaan Program JKN. Menurut Budi, tantangan terbesar BPJS Kesehatan ke depan adalah memastikan sistem tetap mampu memberikan perlindungan kesehatan yang adil bagi hampir seluruh penduduk Indonesia.
Meski demikian, masyarakat yang menginginkan fasilitas tambahan tetap dapat memanfaatkan asuransi kesehatan swasta sebagai pelengkap manfaat dasar yang telah dijamin BPJS Kesehatan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |