
PADANG - Tim intelijen kejaksaan berhasil menangkap seorang anggota DPRD Sumatera Barat yang telah berstatus buronan selama lima bulan dalam perkara dugaan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah. Tersangka berinisial BSN diamankan di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (17/6/2026) sebelum dibawa ke Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mukhlis, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026 karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Menurutnya, proses pengamanan berlangsung lancar karena tersangka bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
BSN diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen dari salah satu bank milik negara kepada sebuah perusahaan swasta pada periode 2012 hingga 2020.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan dalam fasilitas pembiayaan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar.
Penyidik menetapkan BSN sebagai tersangka pada akhir Desember 2025. Namun setelah penetapan status tersebut, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kejaksaan Negeri Padang tercatat telah melayangkan tiga surat panggilan resmi pada Januari 2026. Seluruh panggilan tersebut tidak direspons sehingga penyidik memutuskan memasukkan nama tersangka ke dalam daftar buronan.
Keputusan penetapan DPO kemudian diterbitkan pada 22 Januari 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menyatakan tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum ditempatkan di Rumah Tahanan Anak Air, Kota Padang.
Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan pada dasarnya telah selesai dan berkas perkara siap dilimpahkan ke pengadilan setelah pemeriksaan terhadap tersangka dirampungkan.
Menurut Koswara, persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji seluruh alat bukti dan menentukan pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dengan tertangkapnya tersangka, kejaksaan berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat hingga tahap persidangan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |