ESC : ( Tutup Form )

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu di Aceh, Dua Pelaku Ditangkap


Senin, 29  Juni  2026 - 06:41 WIB

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu di Aceh, Dua Pelaku Ditangkap
Foto Berita

LHOKSEUMAWE - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Thailand-Indonesia melalui wilayah Aceh.


Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026), aparat menangkap dua orang tersangka, yakni Zulfahmi yang diduga berperan sebagai pengendali di darat dan Jufri yang bertugas sebagai tekong kapal. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe.


Saat penangkapan, petugas menemukan 13 karung berisi 325 bungkus kemasan teh China yang setelah diperiksa diduga berisi sabu dengan total berat sekitar 325 kilogram. Hasil uji awal menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.


Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Honda HR-V, sebuah kapal jenis Oskadon yang digunakan untuk mengangkut barang, serta beberapa telepon genggam milik para tersangka.


Penyelidikan bermula dari informasi mengenai rencana penyelundupan sabu dari Thailand ke Aceh melalui jalur laut. Setelah melakukan pemantauan di kawasan Pantai Blang Mangat, Lhokseumawe, petugas mencurigai sebuah mobil yang keluar dari area pantai dan langsung melakukan pengejaran.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu dipindahkan dari kapal asing ke kapal pelaku di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Thailand menggunakan metode ship-to-ship. Barang tersebut kemudian dibawa ke daratan untuk diedarkan.


Polisi juga mengungkap bahwa dua orang yang diduga menjadi pengendali jaringan, yakni Muhammad Jabbar alias Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul, masih diburu.


Menurut pengakuan para tersangka, mereka dijanjikan imbalan ratusan juta rupiah apabila berhasil mengantarkan seluruh muatan sabu ke daratan.


Bareskrim memperkirakan nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp585 miliar. Pengungkapan kasus ini juga diyakini mampu mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 1,6 juta orang.


Penyidik kini terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta memburu anggota jaringan lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika lintas negara

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com