
KUALANAMU - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran vape yang mengandung zat etomidate di Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 112 unit vape bermerek Batman dan menangkap sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap seorang penumpang di Bandara Internasional Kualanamu pada 20 Juni 2026. Petugas mencurigai barang bawaan penumpang berinisial UKM yang dikemas dalam kotak styrofoam berisi kopi durian dan es batu.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 112 buah vape merek Batman yang diduga mengandung zat etomidate dan disembunyikan di dalam kotak styrofoam bersama kopi durian dan es batu," kata Eko.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga polisi menangkap beberapa orang yang diduga berperan dalam proses distribusi, di antaranya Samuel Roynald Sihaan, Willy Raja Pande Turnip, Deddy Pratama Putra, dan seorang perempuan berinisial WS yang sedang hamil.
Menurut Eko, hasil pemeriksaan terhadap Deddy mengungkap bahwa vape tersebut diperoleh dari WS. Pengiriman barang disebut dilakukan langsung oleh Widya Siregar bersama suaminya, Safrizal.
Pengembangan kasus juga mengarah kepada penangkapan Akbar Bodamer di wilayah Medan Selayang. Dari pemeriksaan, Akbar mengaku selalu berkoordinasi dengan seseorang bernama Ahmad yang diduga menjadi pengendali jaringan setiap kali menerima pesanan vape.
"Dari transaksi tersebut, Akbar mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp14,9 juta yang kemudian dibagi dengan M Teddy Hamdani sesuai kesepakatan," ujar Eko.
Hingga kini, Bareskrim masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian, yakni Ahmad dan M Teddy Hamdani. Keduanya diduga memiliki peran penting sebagai pengendali jaringan peredaran vape etomidate tersebut.
Sementara itu, Eko memastikan tersangka WS yang tengah mengandung telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisinya dinyatakan memungkinkan untuk mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |