
JOHOR - Seorang warga negara (WN) Singapura dijatuhi denda sebesar RM20.000 atau sekitar Rp88 juta setelah terbukti membeli bahan bakar minyak (BBM) RON95 bersubsidi secara ilegal di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Johor, Malaysia.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Sesi Che Wan Zaidi Che Wan Ibrahim pada Kamis (2/7/2026). Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa terancam hukuman penjara selama tiga bulan.
Media lokal melaporkan pria berusia sekitar 50 tahun itu mengaku bersalah atas dakwaan yang diajukan kepadanya dan langsung melunasi denda pada hari yang sama.
Pelanggaran terjadi pada 9 April 2026 ketika petugas Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia memergoki terdakwa mengisi bensin RON95 bersubsidi ke mobil berpelat Singapura di sebuah SPBU di Johor.
Kasus tersebut menjadi salah satu penindakan pertama sejak pemerintah Malaysia memberlakukan aturan baru pada 1 April 2026 yang memungkinkan penegakan hukum tidak hanya terhadap operator SPBU, tetapi juga terhadap pemilik kendaraan asing yang membeli BBM bersubsidi.
Direktur Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia cabang Johor, Lilis Saslinda Pornomo, mengatakan keberhasilan penuntutan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan barang bersubsidi serta menjaga stabilitas pasokan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Persediaan 1961, kendaraan yang terdaftar di luar negeri dilarang membeli barang bersubsidi, termasuk bensin RON95. Pelanggar dapat dikenai denda hingga RM1 juta, hukuman penjara maksimal tiga tahun, atau kedua sanksi tersebut sekaligus. Untuk pelanggaran berulang, ancaman hukumannya meningkat menjadi denda hingga RM3 juta dan penjara maksimal lima tahun.
Malaysia telah melarang kendaraan asing membeli bensin RON95 bersubsidi sejak 2010. Kebijakan itu diterapkan agar subsidi bahan bakar hanya dinikmati oleh warga Malaysia yang berhak.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |