
SEOUL - Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman tambahan dua tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, setelah dinyatakan bersalah melanggar aturan pendanaan politik. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (13/7/2026).
Majelis hakim menyatakan Yoon secara ilegal menerima 14 kali layanan survei opini publik senilai sekitar 270 juta won atau setara Rp3,2 miliar dari seorang broker politik tanpa membayar. Penerimaan fasilitas tersebut dinilai sebagai bentuk gratifikasi yang melanggar hukum.
Menurut putusan pengadilan, sebagai balasan atas pemberian survei tersebut, Yoon diduga menggunakan pengaruh politiknya untuk membantu proses pencalonan seorang mantan anggota parlemen yang memiliki hubungan dengan broker tersebut.
Dalam persidangan, Yoon membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan tidak pernah meminta layanan survei opini publik maupun menjanjikan imbalan apa pun kepada pihak yang memberikannya.
Kasus ini memiliki perbedaan dengan perkara yang sebelumnya menyeret mantan Ibu Negara Kim Keon Hee. Dalam perkara tersebut, pengadilan menyatakan tidak menemukan adanya hubungan timbal balik atau quid pro quo terkait pemberian layanan survei.
Putusan terbaru ini belum berkekuatan hukum tetap karena Yoon masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
Saat ini, Yoon Suk Yeol masih menghadapi delapan perkara hukum lainnya. Ia juga sedang mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Februari 2026 setelah dinyatakan bersalah sebagai dalang pemberontakan terkait pemberlakuan darurat militer pada 2024.
Selain itu, Mahkamah Agung Korea Selatan sebelumnya juga menguatkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap Yoon dalam perkara menghalangi aparat saat akan melakukan penangkapan terhadap dirinya.
Dengan tambahan hukuman tersebut, mantan kepala negara berusia 65 tahun itu masih harus menjalani berbagai proses hukum yang terus bergulir di pengadilan Korea Selatan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |