
SINGAPURA - Seorang sopir truk di Singapura, Lai Daohong (56), dijatuhi hukuman 13 bulan penjara setelah kelalaiannya menyebabkan kerusakan parah di terowongan Central Expressway (CTE). Insiden yang terjadi pada 8 November 2024 itu juga mengakibatkan kemacetan lalu lintas selama sekitar 10 jam serta kerugian yang ditaksir melebihi S$1,4 juta.
Kecelakaan bermula ketika Lai mengemudikan truk dengan boom crane di bagian belakang yang masih dalam posisi terangkat. Ia tidak menyadari kondisi tersebut saat memasuki terowongan CTE. Boom crane kemudian menghantam langit-langit terowongan dan merusak berbagai fasilitas, termasuk lampu penerangan, pipa sistem pemadam kebakaran, serta kabel-kabel yang terpasang di bagian atas terowongan.
Akibat benturan tersebut, otoritas setempat menutup ruas jalan selama sekitar 10 jam untuk membersihkan puing-puing dan memperbaiki kerusakan awal. Proses perbaikan lanjutan juga membuat sebagian jalan harus ditutup selama empat hari.
Pengadilan Singapura pada 13 Juli 2026 memutuskan Lai bersalah atas dua pelanggaran, yaitu menyebabkan kendaraan berat menabrak fasilitas milik pemerintah dan mengoperasikan kendaraan dengan tinggi melebihi batas 4,5 meter tanpa pengawalan yang diwajibkan. Selain hukuman penjara, ia didenda S$1.000 dan dicabut hak mengemudinya selama 24 bulan setelah menyelesaikan masa hukuman.
Dalam persidangan terungkap bahwa sebelum kejadian, Lai sempat menuju Nassim Hill untuk mengantarkan kontainer. Namun, proses tersebut dibatalkan karena lokasi dinilai terlalu sempit. Saat melanjutkan perjalanan menuju Kitchener Link, ia lupa menurunkan boom crane yang masih terangkat.
Jaksa menyebut Lai sempat melewati beberapa ruas jalan dan tetap memasuki terowongan meski terdapat rambu batas ketinggian 4,54 meter di pintu masuk. Setelah benturan terjadi, ia menghentikan truk dan menurunkan boom crane sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi. Tercatat, ia telah mengemudikan truk sejauh sekitar 3,1 kilometer dengan boom crane masih terangkat.
Pengadilan juga mengungkap bahwa Lai pernah melakukan pelanggaran serupa pada 2017. Saat itu ia didenda S$3.500 dan dilarang mengemudi selama sembilan bulan. Ia juga memiliki riwayat pelanggaran lalu lintas lainnya, termasuk mengemudi secara ceroboh dan melebihi batas kecepatan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |