
BAGHDAD - Upaya pemberantasan korupsi di Irak kembali berlanjut. Otoritas setempat menahan tiga perwira tinggi Kementerian Pertahanan serta lima insinyur terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan dan pengembangan rumah sakit militer dengan nilai kontrak mencapai lebih dari 92 miliar dinar Irak atau sekitar Rp1,14 triliun.
Mengutip laporan The New Arab, penahanan tersebut dilakukan oleh Komisi Integritas Irak. Para pejabat yang diamankan terdiri dari perwira dengan pangkat mayor jenderal, brigadir jenderal, dan kolonel, bersama sejumlah insinyur dari Direktorat Pekerjaan Militer.
Kasus ini berkaitan dengan kontrak rehabilitasi, modernisasi, serta penyediaan perlengkapan untuk Rumah Sakit Angkatan Udara di kawasan Rustumiya, Baghdad.
Dalam penyelidikan awal, aparat menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dan keuangan dalam proses pengadaan proyek tersebut. Salah satu temuan yang disoroti adalah pemberian kontrak kepada perusahaan asing melalui mekanisme penunjukan langsung, bukan melalui proses tender terbuka.
Selain itu, penyidik juga menduga terdapat sejumlah komponen pekerjaan dengan harga yang tidak wajar. Nilai kontrak bahkan disebut mengalami peningkatan signifikan setelah dilakukan beberapa perubahan perjanjian.
Komisi Integritas Irak menyatakan bahwa para tersangka telah diserahkan kepada hakim penyidik untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Penangkapan ini menjadi bagian dari rangkaian operasi antikorupsi yang tengah dilakukan pemerintah Irak. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah pejabat publik, anggota parlemen, dan tokoh masyarakat juga telah diamankan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pengelolaan dana negara.
Langkah tersebut semakin intensif setelah mantan Wakil Menteri Perminyakan Irak, Adnan Al-Jumaili, turut terseret kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dan kontrak ilegal setelah diberhentikan dari jabatannya pada 2 Juni.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |