ESC : ( Tutup Form )

KPK Masih Buka Peluang Periksa Lagi Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan Bank BJB


Selasa, 11  Aagustus  2026 - 20:41 WIB

KPK Masih Buka Peluang Periksa Lagi Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan Bank BJB
Foto Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menutup kemungkinan memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemeriksaan tambahan terhadap saksi akan dilakukan jika penyidik masih membutuhkan keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.


“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026) malam.


Ridwan Kamil sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah kediamannya pada 10 Maret 2025.


Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang, di antaranya kendaraan roda dua dan mobil.


Peluang pemeriksaan ulang tersebut muncul di tengah perkembangan terbaru perkara Bank BJB. Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan atau placement iklan Bank BJB.


Empat tersangka yang ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH). Tiga lainnya merupakan pengendali sejumlah perusahaan atau agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).


Ikin diketahui menjadi pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Sementara Suhendrik mengendalikan BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.


Adapun Elang Sophan Jaya Kusuma disebut sebagai pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama serta Cipta Karya Mandiri Bersama.


KPK sebelumnya telah mengumumkan lima tersangka dalam perkara tersebut pada 13 Maret 2025. Salah satunya adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR).


Namun, Yuddy belum menjalani penahanan karena masih menjalani perawatan akibat kondisi kesehatan.


Penyidik memperkirakan perkara pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.


Dengan penahanan empat tersangka, penyidik KPK kini masih mendalami rangkaian perkara, termasuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses pengadaan maupun aliran dana dalam kasus tersebut.


Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil, jika kembali dilakukan, akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam melengkapi alat bukti dan berkas perkara para tersangka.


KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan Bank BJB tersebut.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com