
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) terkait proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara.
Kasus yang terjadi pada periode 2019-2020 tersebut kini memasuki tahap penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kabag Ops Kortastipikor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik.
"Terdapat dugaan penyalahgunaan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Yusuf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni IT yang menjabat sebagai Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), serta FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna.
Sementara itu, tersangka lainnya berinisial FH yang merupakan Direktur PT Bintang Abadi Sampurna telah berstatus narapidana dalam perkara berbeda dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Salemba.
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka sebagai bagian dari proses hukum sebelum nantinya dilakukan pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa fasilitas pembiayaan yang awalnya diberikan kepada PT BAS bernilai Rp50 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai Rp67,31 miliar melalui delapan tahap pencairan.
Penyidik menduga terdapat sejumlah pelanggaran dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Salah satunya adalah tidak dilaksanakannya proses pemeriksaan kelayakan dan analisis risiko sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, verifikasi terhadap dokumen tagihan (invoice) serta dokumen pendukung lainnya diduga tidak dilakukan secara memadai, meskipun dokumen tersebut tetap digunakan sebagai dasar pencairan dana.
Polisi juga menemukan dugaan pengabaian terhadap persyaratan jaminan (cash collateral). Bahkan, pada pencairan tahap akhir diduga terdapat rekayasa dokumen rekening bank untuk menunjukkan kondisi saldo jaminan masih memenuhi persyaratan.
Menurut penyidik, tindakan tersebut diduga bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan rangkaian perbuatan yang dilakukan secara terencana sehingga menyebabkan pencairan dana tanpa dasar yang sah.
Kortastipikor Polri masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum tahap berikutnya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |