ESC : ( Tutup Form )

Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun


Selasa, 07  Juli  2026 - 11:30 WIB

Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun
Foto Berita

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah daerah. Nilai kerugian negara dan dampak terhadap perekonomian diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.


Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif guna memastikan besaran kerugian secara resmi.


Menurut Robertus, penyelidikan menemukan indikasi penyimpangan yang melibatkan dua perusahaan dalam proses pemenuhan pasokan batu bara selama kurun waktu 2018 hingga 2026.


Penyidik menduga terdapat sejumlah praktik yang melanggar hukum, di antaranya pemalsuan atau manipulasi dokumen mengenai kualitas batu bara, ketidaksesuaian jumlah batu bara yang dikirim ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta penyimpangan dalam pembayaran kontrak yang tidak mencerminkan kondisi pasokan sebenarnya.


Praktik tersebut diduga mengganggu ketersediaan batu bara bagi sejumlah PLTU sehingga memengaruhi pasokan listrik nasional. Dampaknya, pemadaman listrik dilaporkan terjadi di berbagai wilayah, termasuk Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek.


Kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Hingga kini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.


Kortas Tipikor Polri menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Selain itu, penyidik juga akan mengupayakan pemulihan kerugian negara melalui langkah-langkah asset recovery sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com