
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kedua tersangka masing-masing berinisial DI (40), yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit tambang, serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan perkara bermula dari informasi mengenai aktivitas tambang ilegal di Desa Sungai Paku pada awal Agustus 2026.
Petugas kemudian mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan tanpa izin.
"Ini diduga digunakan untuk aktivitas PETI di Kuantan Singingi," ujar Ade Kuncoro, Selasa (18/8/2026).
Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan dengan menelusuri bukti elektronik dan menemukan indikasi transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas hasil tambang ilegal.
Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan tiga jalur transaksi melalui rekening milik BD sejak Mei 2026. Total emas yang tercatat dalam transaksi mencapai 712,44 gram dengan nilai sekitar Rp1,578 miliar.
Berbekal hasil penyelidikan, tim Subdit Tipidter kemudian menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita perhiasan emas dengan berat 388,31 gram. Selain itu, ditemukan uang tunai senilai Rp972,8 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Petugas turut mengamankan sejumlah peralatan pengolahan emas, buku tabungan, catatan penjualan, serta dokumen transaksi periode 2025-2026.
Menurut Ade, emas yang diperjualbelikan berasal dari aktivitas penambangan menggunakan rakit atau dompeng. Hasil tambang kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak penerima.
Polda Riau menegaskan penindakan tidak hanya diarahkan kepada pekerja tambang. Polisi juga membidik pihak yang berperan sebagai pemodal, pengolah, penerima maupun penjual hasil tambang ilegal.
Upaya tersebut dilakukan untuk memutus rantai aktivitas PETI dari sisi hulu hingga hilir sekaligus menelusuri pergerakan dana dan aset yang diduga berasal dari kegiatan melanggar hukum.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidik juga menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |