
TELUKKUANTAN - Polisi mengungkap dugaan keterlibatan mantan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Pria berinisial J, yang pernah menjadi anggota DPRD Kuansing periode 2019-2024, diduga berperan sebagai pemodal kegiatan PETI di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 yang digelar pada 1 hingga 14 Agustus 2026.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penindakan terhadap seorang pekerja tambang berinisial HE di Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Dari pemeriksaan dan pengembangan perkara, penyidik kemudian menemukan dugaan keterlibatan J. Selain diduga menyediakan modal, J disebut memiliki rakit dompeng dan lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Hidayat menegaskan, penanganan perkara PETI tidak hanya diarahkan kepada pekerja yang berada di lokasi tambang. Polisi juga menelusuri pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut, termasuk pemberi modal, penampung hingga pihak yang diduga menikmati hasil aktivitas ilegal.
Operasi yang dilakukan di berbagai wilayah Kuansing itu menyasar sedikitnya 55 titik penambangan ilegal. Dari penindakan tersebut, sebanyak 525 rakit dompeng dimusnahkan di lokasi.
Jika digabungkan dengan penindakan sejak Januari sampai 17 Agustus 2026, jumlah rakit dompeng yang telah dimusnahkan mencapai 1.783 unit.
Selain memusnahkan peralatan tambang, Satgas Gakkum juga menetapkan 17 tersangka dari delapan laporan polisi selama pelaksanaan operasi. Sementara sepanjang 2026, polisi telah menangani 26 tersangka yang berasal dari 18 laporan polisi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya uang tunai sekitar Rp972 juta dari tersangka utama di wilayah Singingi Hilir serta 395 gram emas murni yang ditemukan dari seorang penampung di Siak Hulu. Polisi juga menyita sejumlah perlengkapan yang digunakan dalam proses pemurnian emas, seperti tabung gas dan alat pembakar.
Pengungkapan PETI tersebut turut membuka kasus lain di kawasan pertambangan. Polisi menemukan adanya peredaran narkotika yang diduga menyasar para pekerja tambang.
Sebanyak empat orang yang diduga sebagai pengedar diamankan. Dari tangan mereka, petugas menyita 36 paket sabu yang ditemukan di wilayah Muara Sentajo dan Desa Kopah.
Menurut Hidayat, narkotika tersebut diduga diedarkan kepada pekerja PETI agar mampu bekerja pada malam hari. Pembelian sabu disebut menggunakan uang yang berasal dari hasil penjualan emas.
Para tersangka, termasuk mantan anggota DPRD Kuansing berinisial J, diproses menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang pertambangan mineral dan batubara.
Untuk mencegah aktivitas PETI kembali marak, kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Kuansing dan tokoh adat juga telah membentuk Satgas Penertiban PETI. Pembentukan satuan tugas tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Kuansing.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |