
SUMEDANG - Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan kekerasan yang menyebabkan seorang pria bernama Handi (40) meninggal dunia di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Handi, yang diketahui merupakan warga Bandung, diduga menjadi korban penyekapan sebelum mengalami kekerasan secara bersama-sama.
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi mengatakan, tersangka pertama berinisial DAF (28) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari pemeriksaan terhadap DAF, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan tujuh orang lainnya. Mereka masing-masing berinisial AC (42), AS (54), RN (37), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43).
Menurut polisi, kedelapan orang tersebut diduga terlibat dalam tindakan kekerasan secara bersama-sama yang berujung pada kematian korban.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat penanganan perkara. Barang bukti tersebut antara lain satu unit telepon seluler, satu utas tali karet warna putih sisa gulungan kawat, satu mobil, serta dua sepeda motor.
Polisi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengembangan perkara menemukan bukti yang dinilai cukup untuk mengaitkan kedelapan orang tersebut dengan kematian Handi.
Penyidikan selanjutnya masih dilakukan untuk mengungkap secara lengkap kronologi kejadian serta peran masing-masing tersangka.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |