ESC : ( Tutup Form )

Polisi Tahan MC dan Pembuat Tantangan Hafalan Alquran Berimbalan Miras


Sabtu, 15  Aagustus  2026 - 13:17 WIB

Polisi Tahan MC dan Pembuat Tantangan Hafalan Alquran Berimbalan Miras
Foto Berita

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tantangan hafalan Alquran dengan imbalan minuman beralkohol yang terjadi saat konser The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.


Dari empat tersangka, dua orang yakni MC berinisial RES dan pembuat tantangan berinisial AK telah ditahan. Keduanya ditangkap pada Rabu (12/8/2026) setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.


"RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Iman, Kamis (13/8/2026).


Penyidik mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kejadian tersebut. RES disebut bertindak sebagai pembawa acara dan diduga berinteraksi dengan pengunjung di sekitar booth.


Sementara itu, tersangka M diduga melafalkan surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara setelah mengikuti tantangan.


Dua tersangka lainnya, yakni I dan AK, diduga menawarkan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.


Polisi masih memproses perkara terhadap dua tersangka lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah memeriksa sedikitnya lima saksi. Mereka berasal dari pengelola kawasan, pihak penyelenggara acara, serta orang-orang yang berada di lokasi ketika kejadian berlangsung.


Penyidik juga menyita lima flash disk yang berisi rekaman digital terkait peristiwa tersebut sebagai barang bukti.


Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com