
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjut hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Namun, Nadiem dinilai terbukti melanggar dakwaan subsider.
Vonis tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara dan menuntut hukuman lebih berat sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |